SAMOSIR-Terkait beredarnya Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 000. 2.3.2 /8474/2023 tertanggal 14 Juli tentang pengosongan aset pemprovsu yang dijadikan Rumah Dinas Bupati, Pemerintah Kabupaten Samosir langsung tanggapi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi
“Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara tersebut telah ditanggapi oleh Bupati Samosir dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara, ”ujar Bupati Samosir melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel TP. Sitanggang, Jumat (11/8/2023),
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel TP. Sitanggang dalam keterangan resminya juga menyampaikan, permohonan audiensi tersebut direncanakan akan melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD Samosir, Tokoh Masyarakat serta perwakilan marga Naibaho.
“Namun hingga saat ini surat permohonan audiensi tersebut belum dijadwalkan oleh Pemerintah (Pemprovsu) Provinsi Sumatera Utara dan kita masih menunggu jawabapan, ”sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samosir Immanuel TP. Sitanggang
Lebih lanjut, ia juga berharap agar audiensi dengan Pak Gubernur Sumatera Utara bisa secepatnya terealisasi sehingga kita bisa mendapat solusi yang terbaik", harap Immanuel Sitanggang dalam dalam keterangan tertulisnya
Immanuel TP. Sitanggang juga menerangkan, saat kunjungan kerja Komisi C DPRD Provinsi Sumut beberapa bulan yang lalu, Bupati Samosir Vandiko Gultom kepada Komisi C yang hadir menyampaikan bahwa Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir merupakan aset Pemprov Sumut,
Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprov Sumut hingga saat ini kondisi terawat dengan baik dan juga administrasi surat menyurat terkait adanya renovasi dan pinjam pakai selama ini selalu disampaikan kepada Pemprovsu.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
"Bupati Samosir kala itu memohon karena rumah dinas ini sudah merupakan simbol bagi Kabupaten Samosir dan sudah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya, maka hendaknya dihibahkan kepada Pemkab Samosir, minimal dilakukan tukar guling. Sehingga kedepan, aset ini bisa mendapat perlakuan lebih dari APBD Samosir untuk pemeliharaan dan perawatan", terang Kadis Kominfo.
Pada saat itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Jubel Tambunan, SE terkait aset pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir menyampaikan sepanjang aturan dan regulasi mengijinkan, dirinya akan memperjuangkan agar aset ini bisa menjadi milik Pemkab Samosir. Tentu, harus didukung Pemkab Samosir untuk mendorong upaya tersebut, sehingga hal ini bisa cepat terealisasi.
Immanuel juga menyampaikan, saat itu Tokoh Masyarakat yang hadir diantaranya Ketua Umum PPRNB Kabupaten Samosir Mangiring Naibaho, Ketua Yayasan Sitolu Hae Horbo Naris Sitanggang, dan Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho. Mereka mendukung upaya agar pesanggrahan tersebut dapat dihibahkan dan menjadi aset Pemkab Samosir.
Menurut Immanuel, salah satu opsi tukar guling tersebut, bisa saja dengan melakukan tukar guling antara Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprovsu dengan Lahan Perkantoran Samsat UPTD. Pangururan yang merupakan aset Pemkab Samosir.(Karmel)